Kodesultra.Id, Kendari : Gelombang protes terkait tata kelola birokrasi di Kabupaten Buton Utara (Butur) kembali memuncak. Lembaga Konsorsium Pemuda Sulawesi Tenggara resmi menggelar Aksi Jilid II di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, menuntut keadilan atas dugaan pelanggaran sistem merit dalam pelantikan pejabat eselon II.b di lingkup Pemda Butur.
Dugaan Pelanggaran Sistem Merit dan Nepotisme Koordinator Lapangan, Alwin Hidayat, dalam orasinya menegaskan bahwa proses pelantikan 24 pejabat eselon II.b di Buton Utara jauh dari asas meritokrasi. Ia menilai proses tersebut lebih kental dengan nuansa balas budi politik dan nepotisme dibandingkan kompetensi profesional.
“Gerakan ini bermula dari proses pelantikan yang kami nilai tidak mencerminkan asas meritokrasi. Ada indikasi kuat konflik kepentingan (conflict of interest) di mana nama-nama pejabat yang bakal menduduki posisi strategis sudah bocor ke publik sebelum pengumuman seleksi resmi keluar,” ujar Alwin.
Pelanggaran Regulasi dan Syarat Wajib.
Pihak Konsorsium juga menyoroti adanya poin fatal dalam proses seleksi tersebut, di antaranya:
Pengabaian Regulasi, Diduga adanya penghapusan syarat wajib yang tertuang dalam PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Dalam Proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dinilai melangkahi Permenpan RB No. 15 Tahun 2019 tentang pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif.
Tuntutan Kepada Gubernur Sultra Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan poin-poin tuntutan utama yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.
Untuk mengevaluasj Kinerja dengan Mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan mengevaluasi Bupati Buton Utara terkait pelantikan yang diduga cacat hukum.
Serta Rekomendasi ke Pusat, Meminta Gubernur bersurat secara resmi kepada lembaga vertikal, yakni BKN RI dan Kemendagri RI, guna memaparkan rincian permasalahan pelantikan tersebut.
Transparansi Birokrasi, Menuntut pengembalian marwah birokrasi yang bersih dari kepentingan politik praktis.
Komitmen Pengawalan Kasus, Menutup aksi tersebut, Konsorsium Pemuda Sulawesi Tenggara menegaskan tidak akan tinggal diam hingga persoalan ini tuntas. Mereka berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ke BKN pusat.
“Kami akan terus mengawal permasalahan ini sampai ke BKN maupun Kemendagri RI. Birokrasi di Pemda Butur harus benar-benar dibersihkan dari praktik-praktik yang merusak sistem pemerintahan,” tegas Alwin Hidayat.




