Kodesultra.Id, Kendari : Lembaga Konsorsium Pemuda Pemerhati Lingkungan Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra dan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Aksi ini dipicu oleh dugaan aktivitas pertambangan galian C ilegal yang dilakukan oleh PT Kolaka Nikel Indonesia (KNI) di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Koordinator Lapangan, Jusmanto, menegaskan bahwa aktivitas penambangan batu yang dilakukan PT. KNI disinyalir kuat melawan hukum lantaran tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Pertambangan Batuan yang sah.
“Kami meminta Kejati Sultra segera melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh PT KNI di Kabupaten Kolaka,” ujar Jusmanto dalam orasinya.
Selain ke Kejati, massa juga mendesak Dinas ESDM Sultra untuk segera melakukan inspeksi lapangan dan menghentikan sementara aktivitas PT KNI.
Selain itu Dinas ESDM Sultra juga diminta transparansinya terkait data izin perusahaan tersebut sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik.
Dinas ESDM Sultra Tegaskan PT KNI Tidak BerizinPernyataan tegas datang dari Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra, Muh. Hasbullah Idris, S.Si. Ia menyatakan bahwa berdasarkan database pemegang IUP, PT Kolaka Nikel Indonesia (KNI) tidak terdaftar sebagai pemegang izin usaha pertambangan golongan mineral bukan logam atau batuan di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Artinya sudah sangat jelas bahwa aktivitas PT. KNI tersebut telah melakukan aktivitas pertambangan ilegal,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak Konsorsium menilai PT. KNI telah mengabaikan kewajiban hukumnya.
“Tidak ada alasan lagi bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak segera melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka,” pungkas Jusmanto.




