Kendari-KodeSultra : Pimpinan Perusahan Tambang Wijaya Inti Nusantara (PT. WIN) Frans Salim Kalalo dan Kepala Desa Torobulu Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan Nilham, S.Pd dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara atas dugaan telah melakukan transaksi jual beli tanah negara (sempadan pantai, red) dengan cara melawan hukum.
” Kami laporkan dugaan jual beli tanah negara secara ilegal berupa sempadan pantai yang terletak di Desa Wonuakongga Kec. Laeya ” ungkap Ketua LPMT Sultra Nurlan, SH melalui telpon seluler, Selasa 7 Januari 2025.

Ditambahkannya, dalam laporan dugaan tindak pidana korupsi, juga melibatkan salah satu warga bernama Kasman Ruddin selaku pemilik lahan yang menguasai sempadan pantai seluas 34.500 meter persegi berdasarkan alas hak yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Torobulu dengan nomor 593.3/42/DT/2021 dan 593.3/43/DT/2021.
” Sempadan pantai ini di miliki oleh warga bernama Kasman Ruddin dan dijual ke Pimpinan Perusahaan berdasarkan alas hak yang dikeluarkan Kades Torobulu ” urainya.
Menurut Nurlan, sempadan pantai merupakan tanah negara yang berfungsi mencegah terjadinya abrasi pantai dan melindungi pantai dari kegiatan yang dapat menganggu dan merusak fungsi serta kelestarian kawasan pantai sehingga tidak boleh di kuasai secara privat maupun korporasi swasta.
” Sempadan pantai bukan objek hak atas tanah, sehingga kami menduga ada konspirasi demi kepentingan tertentu, dan berpotensi merugikan negara ” jelasnya.

Dirinya berharap Kejati Sulawesi Tenggara dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap para terlapor serta transparan dalam penegakan hukum.
R1




