PT Pandu Urane Perkasa Bantah Tuduhan Tambang Ilegal dan beraktivitas di Kawasan Hutan

Kodesultra.Id, Mencuatnya Tudingan Negatif, PT Pandu Urane Perkasa (PUP), membantah tudingan yang beredar di sejumlah media online terkait dugaan penambangan nikel ilegal serta aktivitas perusahaan di kawasan hutan tanpa izin.

Direktur PT PUP, Tubagus Riko Riswanda, menegaskan bahwa sejak April 2026 perusahaan tidak melakukan kegiatan penambangan, pengangkutan, maupun penjualan ore nikel. Aktivitas yang dilakukan saat ini berfokus pada penataan, pemantauan, dan pengelolaan lingkungan di area IUP perusahaan.

Menurutnya, setelah proses akuisisi, manajemen baru menemukan sejumlah kondisi yang membutuhkan pembenahan, seperti bekas lubang tambang (void), tumpukan material, serta belum memadainya fasilitas pengendalian lingkungan.

Karena itu, perusahaan melakukan verifikasi lapangan, pembangunan kolam pengendapan sedimen, TPS Limbah B3, pemeliharaan aset, serta pembangunan fasilitas penunjang operasional.

BACA JUGA :  Di duga Lakukan Transaksi Jual Beli Sempadan Pantai, Pimpinan PT. WIN dan Kades Torobulu di Lapor Ke Kejati Sultra.

“Penggunaan alat berat semata-mata untuk mempercepat pekerjaan pembenahan lingkungan dan bukan kegiatan penambangan,” tegas Tubagus Riko.

Ia juga membantah tuduhan bahwa perusahaan beroperasi di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH/IPPKH). Berdasarkan status tata ruang yang dimiliki perusahaan, lokasi IUP PT PUP berada di Areal Penggunaan Lain (APL) sehingga tidak berada dalam kawasan hutan.

Terkait status perizinan, Tubagus menjelaskan bahwa sanksi administratif yang pernah dijatuhkan kepada perusahaan pada 2025 telah dicabut setelah seluruh kewajiban, termasuk penempatan dana jaminan reklamasi, dipenuhi oleh manajemen baru. Dengan demikian, status IUP PT Pandu Urane Perkasa kembali aktif.

BACA JUGA :  Wujud Ungkapan Syukur, Aleg Yudianto Gelar Jalan Sehat

Selain itu, perusahaan juga membantah informasi yang mengaitkan mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Idham Azis dengan kepemilikan saham PT PUP. Menurut Tubagus, saat proses akuisisi dilakukan, tidak terdapat kepemilikan saham atas nama Idham Azis dan saat ini perusahaan telah dikuasai sepenuhnya oleh pemegang saham baru.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi, PT PUP mengaku telah menyampaikan pemberitahuan kepada Pemerintah Desa Wawowonua terkait kegiatan penataan lingkungan dan pembangunan fasilitas pendukung yang dilakukan perusahaan.

Melalui klarifikasi ini, PT Pandu Urane Perkasa menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan sesuai ketentuan perundang-undangan serta mengedepankan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

Penulis: Sarwan